PEMALANG — Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik dan insan pers mengenai kondisi bekas lokasi penambangan galian C yang terbengkalai di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Ia menegaskan bahwa proses reklamasi dan penataan lahan pascatambang di areal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berada di kawasan hutan, katanya.

Lebih lanjut, Nurkholes menjelaskan berdasarkan regulasi pertambangan dan kehutanan, pelaksanaan fisik kegiatan pemulihan lingkungan pada lokasi kawasan hutan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sebelum dokumen perizinan tersebut terbit secara resmi, pihak pengelola dilarang keras melakukan aktivitas penataan lahan di lapangan.

“Pascatambang harus dilakukan pengajuan izin PPKH Reklamasi. Pengelola tidak boleh melakukan aktivitas reklamasi dan penataan lahan sebelum ada PPKH Reklamasi, karena ketentuan reklamasi di kawasan hutan harus mengikuti aturan dari Kementerian Kehutanan. Saat ini sedang dalam proses pengajuan,” tegas Nurkholes saat memberikan konfirmasi kepada CMI News, Selasa sore,(11/8/2026).

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi hilangnya tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca-berakhirnya Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Februari 2024 lalu, Nurkholes memastikan bahwa instrumen pengikat dari pemerintah masih berjalan. Ia mengungkapkan bahwa dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) milik pengelola hingga saat ini masih tersimpan secara resmi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Adapun jaminan reklamasi masih ada di ESDM,” tambahnya, menekankan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan dipastikan tetap mengikat pihak pemegang izin begitu seluruh tahapan administrasi di kementerian rampung.

Penjelasan dari pimpinan daerah ini memberikan titik terang sekaligus melengkapi upaya konfirmasi awak media. Sebelumnya, penelusuran tim CMI News mencatat keprihatinan warga sekitar atas potensi bahaya tebing terjal dan kubangan air di bekas areal pengerukan yang dinilai rawan longsor serta membahayakan keselamatan.

Meski prosedur administrasi PPKH Reklamasi di tingkat kementerian tengah berjalan, masyarakat beserta aktivis lingkungan di Kabupaten Pemalang tetap berharap adanya pengawasan berkala dan pengawalan ketat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Langkah ini dinilai krusial agar tenggat waktu transisi perizinan dapat dipercepat, sehingga pemulihan fisik lingkungan di Desa Pegongsoran bisa segera direalisasikan demi keamanan warga sekitar. (sur/red)