Hendri menegaskan bahwa meskipun penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang, aksi tersebut tidak boleh mengarah pada kekerasan dan perusakan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan,” tegasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan.
Meskipun kasus ini dalam tahap pengembangan, Kombes Hendri memastikan bahwa situasi keamanan di Kota Samarinda tetap terkendali. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.











