Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan penipuan diawali dengan pembuatan dan penggunaan identitas KTP yang belakangan diketahui palsu, dibuat dengan dibantu oleh AG yang saat ini DPO, dengan tujuan mengelabui proses pemeriksaan kelayakan kredit (BI Checking). Atas laporan FIFGROUP Cabang Tegal, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan SN sebagai tersangka hingga akhirnya diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Ronald Simorangkir, selaku Microfinancing Head (Marketing Manager) FINATRA FIFGROUP Area Jateng 2, melalui kuasa hukum Ganang Sukma Permana, S.H., untuk menangani perkara ini. Kerugian yang dialami FIFGROUP akibat perbuatan terpidana mencapai Rp491.805.000.
Yoga Baskoro, selaku Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, mengimbau masyarakat untuk tidak meniru apa yang dilakukan oleh SN mengingat hal tersebut mempunyai dampak merugikan pihak lain khususnya Perusahaan Pembiayaan, dan tentunya perbuatan itu merupakan tindak pidana.
Dia juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati menitipkan sertifikat atau surat berharga lainnya yang dapat disalahgunakan sebagai jaminan kredit. Ia menegaskan agar tidak mudah tergiur mengajukan kredit namun dengan cara-cara yang melanggar hukum, karena hal-hal itu sudah masuk pada tindak pidana. Pungjasnya














