Perkara ini bermula dari permohonan kredit pembiayaan modal usaha yang diajukan di FIFGROUP Cabang Tegal. Dalam proses pengajuan, terpidana menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Kedokansayang milik orang lain seolah-olah diakui miliknya dan sedang dalam proses balik nama menjadi atas namanya.
Berdasarkan hasil survei awal dan survei ulang baik terhadap dokumen, maupun kelayakan usaha yang dilakukan tim FIFGROUP Cabang Tegal kepada SN, permohonan kredit yang diajukan SN dinyatakan layak dan disetujui. Pada 31 Januari 2023, SN menandatangani kontrak pembiayaan dan surat kuasa membebankan hak tanggungan, lalu pada 1 Februari 2023 kredit senilai Rp491.805.000 (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah) dicairkan ke rekening terpidana.
Namun, sejak pencairan kredit, terpidana tidak pernah melakukan pembayaran angsuran. FIFGROUP Cabang Tegal telah mengirimkan Surat Peringatan I (17 Maret 2023), Surat Peringatan II (26 Maret 2023), dan Surat Peringatan III (3 Mei 2023), namun tidak ada tanggapan dari terpidana. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, SHM Nomor 44 juga tidak pernah diserahkan kepada FIFGROUP Cabang Tegal sesuai perjanjian.
Hasil penelusuran menyebutkan bahwa proses jual beli sertifikat tersebut belum selesai karena SN belum melunasi pembayaran kepada pemilik tanah, sehingga transaksi dibatalkan dan sertifikat dikembalikan kepada pemilik aslinya, yang ternyata diketahui bukan milik SN.














