Pemalang, CMI News – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Desa tahun 2025 kepada 212 desa yang ada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Total dana yang digelontorkan untuk wilayah tersebut mencapai Rp256.714.895.000,-.
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk mendukung berbagai kegiatan di desa. Alokasi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial di tingkat desa.
Rincian Penggunaan Dana Desa
Dana Desa 2025 dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pemberdayaan Masyarakat – Program-program yang meningkatkan kapasitas warga desa.
- Pembangunan Infrastruktur Desa – Termasuk jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial – Upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Pemulihan Ekonomi Nasional – Dukungan terhadap pemulihan ekonomi melalui pengembangan potensi desa.
- Pembinaan Kemasyarakatan – Peningkatan kualitas layanan dan kegiatan sosial di desa.
Tata Kelola Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan prinsip tertib administrasi, disiplin anggaran, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan dana yang diterima digunakan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.