
PEMALANG, CMI News – Menyambut Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada 12 November, Kabupaten Pemalang menerima penghargaan atas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Nasional.
Penghargaan ini diserahkan kepada Pjs. Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, dalam acara Pentaloka Nasional Adinkes Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Sahid Raya Sleman pada Selasa (5/11/2024).
Melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Aris Gunarta, menyampaikan bahwa Jawa Tengah diwakili oleh dua kabupaten yang berhasil meraih penghargaan tersebut, yaitu Pemalang dan Banyumas. Aris mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemalang menjadi salah satu dari 29 kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan serupa.
Menurut Aris, penghargaan ini diberikan kepada Dinas Kesehatan yang konsisten dalam mengupayakan penerapan KTR secara maksimal. Pemalang sendiri telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya. Di samping itu, Pemalang juga memiliki Tim Satgas khusus untuk mendukung penerapan KTR.
Aris menjelaskan bahwa sejauh ini implementasi KTR di Pemalang telah dilakukan pada tujuh sektor, yaitu tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya. Satgas yang telah dibentuk juga aktif melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.

“Selain itu, kami telah menerapkan program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas, yakni 25 puskesmas di Pemalang. Semua puskesmas telah dilengkapi dengan smokelyzer untuk melakukan skrining kadar CO2,” ujar Aris.
Mengenai acara Pentaloka, Aris menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan gabungan pelatihan dan lokakarya nasional yang membahas berbagai isu kesehatan, termasuk pengendalian tembakau. Pentaloka bertujuan untuk meningkatkan keterampilan praktis dalam implementasi kebijakan KTR sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan penghargaan yang diraih, Aris berharap masyarakat semakin mematuhi aturan KTR di tujuh sektor yang telah ditetapkan, sekaligus menurunkan angka perokok pemula di Pemalang. “Harapannya, jumlah perokok pemula dapat terus menurun,” tutup Aris.***






