- AUK (Bripka, anggota Polres Pekalongan)
- F (Aipda, anggota Polres Pekalongan)
- Stephanus Agung Prabowo (SAP) (Warga Sipil)
- Joko Witanto (JW) (Warga Sipil)
Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat meyakinkan. Mereka menjanjikan dapat meloloskan anak korban yang hendak masuk Akpol melalui jalur khusus dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp 3,5 miliar.
Menurut keterangan Dwi Subagio, korban terperdaya lantaran salah satu tersangka sipil, Stephanus Agung Prabowo (SAP), mengaku sebagai adik Kapolri yang memiliki kuota khusus dalam seleksi Akpol. Sementara tersangka Joko Witanto (JW), yang disebut sebagai dalang utama, mengaku memiliki banyak koneksi dan mengenal petinggi Polri untuk meyakinkan korban.
Korban, seorang warga Pekalongan berinisial Dwi, akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 2,6 miliar. Bahkan, untuk memenuhi permintaan uang yang mendesak, korban terpaksa harus menjual dua unit mobil miliknya.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa tersangka Joko Witanto (JW), yang sehari-hari bekerja sebagai driver, memiliki peran sentral. Dwi Subagio menyebut JW sebagai dalang kasus ini yang banyak menggunakan identitas palsu dan sering memamerkan foto bersama para pejabat tinggi TNI-Polri untuk memperkuat aksinya.
JW sendiri diketahui menerima dan menikmati uang hasil penipuan tersebut sebesar Rp 2,05 miliar, menjadikannya aktor utama yang paling banyak meraup keuntungan. Sementara oknum polisi F berperan sebagai penghubung antara pelaku dan korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang merusak citra Korps Bhayangkara.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal pidana 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain proses pidana, kedua oknum polisi (AUK dan F) telah menjalani sidang kode etik dan dikabarkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Hal ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Pihak Kepolisian selalu mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan penerimaan anggota Polri. Seleksi masuk Akpol dan seluruh jajaran Polri bersifat BERSHIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL, dan HUMANIS (BETAH) serta TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).



















