
PEMALANG – Asap hitam yang menyelimuti Pasar Pagi mungkin telah hilang, namun bara kemarahan para pedagang justru baru saja tersulut. Narasi “musibah” yang kerap didengungkan pemerintah kini dibenturkan pada kenyataan pahit di lapangan: APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tidak berfungsi.
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum senior, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah sekadar bencana alamiah, melainkan sebuah Kejahatan Administratif.
1. Titik Tolak: Pembiaran Adalah Pelanggaran
Menurut Imam, keselamatan publik di fasilitas milik negara bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika APAR ditemukan dalam kondisi berkarat, kedaluwarsa, atau tidak terisi, itu adalah bukti otentik adanya pembiaran yang disengaja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
”Negara tidak boleh berlindung di balik kata ‘takdir’ ketika kewajiban merawat fasilitas keselamatan diabaikan bertahun-tahun,” tegasnya.
2. Mengurai Jeratan Hukum: Onrechtmatige Overheidsdaad
Dalam kacamata hukum perdata, pemerintah dapat digugat melalui jalur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH Penguasa). Ada empat unsur yang terpenuhi dalam tragedi ini:

- Kewajiban Hukum: Pemerintah wajib menjamin keamanan bangunan gedung sesuai UU No. 28 Tahun 2002.
- Pelanggaran: Kelalaian dalam pemeliharaan sistem proteksi kebakaran (APAR/Hydrant).
- Kerugian: Musnahnya kios dan lumpuhnya ekonomi ribuan pedagang.
- Kausalitas (Sebab-Akibat): Jika APAR berfungsi, api bisa dipadamkan saat masih kecil. Karena APAR rusak, api menjadi bencana besar.
3. Landasan Regulasi yang Dilanggar
Bukan hanya satu, Pemda diduga melanggar berlapis aturan:
- Pasal 1365 KUHPerdata: Tentang ganti rugi akibat kelalaian.
- UU Pelayanan Publik: Hak masyarakat untuk mendapatkan standar pelayanan yang aman.
- Permenaker No. 4/1980: Kewajiban pemeriksaan berkala alat pemadam api.
4. Mendesak Tanggung Jawab Nyata
Imam Subiyanto mendesak agar dilakukan Audit Forensik terhadap anggaran perawatan pasar. Masyarakat perlu tahu, ke mana larinya anggaran retribusi pasar jika untuk sekadar mengisi ulang APAR saja tidak dilakukan.
”Harus ada pejabat yang dicopot dan diperiksa secara hukum. Jika tidak ada konsekuensi, maka pasar-pasar lain hanya tinggal menunggu giliran untuk terbakar,” tambahnya.
Kebakaran Pasar Pagi harus menjadi titik balik. Pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya datang memberikan bantuan sembako setelah api padam, sementara akar masalahnya—yaitu buruknya manajemen keselamatan—tetap dibiarkan. Sudah saatnya pedagang menuntut hak atas rasa aman yang selama ini mereka bayar melalui retribusi harian.








