PEMALANG – Asap hitam yang menyelimuti Pasar Pagi mungkin telah hilang, namun bara kemarahan para pedagang justru baru saja tersulut. Narasi “musibah” yang kerap didengungkan pemerintah kini dibenturkan pada kenyataan pahit di lapangan: APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tidak berfungsi.
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum senior, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah sekadar bencana alamiah, melainkan sebuah Kejahatan Administratif.
1. Titik Tolak: Pembiaran Adalah Pelanggaran
Menurut Imam, keselamatan publik di fasilitas milik negara bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika APAR ditemukan dalam kondisi berkarat, kedaluwarsa, atau tidak terisi, itu adalah bukti otentik adanya pembiaran yang disengaja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.




















