Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Mengapa Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Api di Pasar Pagi? Begini Penjelasan Praktisi Hukum!

×

Mengapa Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Api di Pasar Pagi? Begini Penjelasan Praktisi Hukum!

Sebarkan artikel ini
Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024
foto: Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Praktiksi Hukum Putra Pratama

PEMALANG – Asap hitam yang menyelimuti Pasar Pagi mungkin telah hilang, namun bara kemarahan para pedagang justru baru saja tersulut. Narasi “musibah” yang kerap didengungkan pemerintah kini dibenturkan pada kenyataan pahit di lapangan: APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tidak berfungsi.

​Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum senior, menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah sekadar bencana alamiah, melainkan sebuah Kejahatan Administratif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​1. Titik Tolak: Pembiaran Adalah Pelanggaran

​Menurut Imam, keselamatan publik di fasilitas milik negara bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika APAR ditemukan dalam kondisi berkarat, kedaluwarsa, atau tidak terisi, itu adalah bukti otentik adanya pembiaran yang disengaja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights