PEMALANG – CMI GROUP secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Hal ini terkait adanya dugaan penyimpangan serius pada proyek infrastruktur drainase di Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.
​Desakan ini muncul setelah hasil investigasi di lapangan mengindikasikan adanya praktik pengerjaan proyek yang diduga “asal jadi” dan sarat akan pelanggaran administrasi maupun teknis.
​Dugaan Proyek ‘Siluman’ dan Cacat Lokus
​Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan Cacat Lokus. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), proyek Pembangunan/Rehabilitasi Drainase MD 30 senilai Rp150.000.000,00 tersebut seharusnya dikerjakan di titik yang telah ditentukan.
​Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Lokasi pekerjaan diduga dipindahkan secara sepihak tanpa adanya Berita Acara Pemindahan Lokus yang sah dan transparan. Pekerjaan justru ditemukan tersebar di empat titik berbeda yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan perencanaan proyek tersebut.












