”Negara tidak boleh berlindung di balik kata ‘takdir’ ketika kewajiban merawat fasilitas keselamatan diabaikan bertahun-tahun,” tegasnya.
2. Mengurai Jeratan Hukum: Onrechtmatige Overheidsdaad
Dalam kacamata hukum perdata, pemerintah dapat digugat melalui jalur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH Penguasa). Ada empat unsur yang terpenuhi dalam tragedi ini:
- Kewajiban Hukum: Pemerintah wajib menjamin keamanan bangunan gedung sesuai UU No. 28 Tahun 2002.
- Pelanggaran: Kelalaian dalam pemeliharaan sistem proteksi kebakaran (APAR/Hydrant).
- Kerugian: Musnahnya kios dan lumpuhnya ekonomi ribuan pedagang.
- Kausalitas (Sebab-Akibat): Jika APAR berfungsi, api bisa dipadamkan saat masih kecil. Karena APAR rusak, api menjadi bencana besar.
3. Landasan Regulasi yang Dilanggar
Bukan hanya satu, Pemda diduga melanggar berlapis aturan:




















