Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Mengapa Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Api di Pasar Pagi? Begini Penjelasan Praktisi Hukum!

×

Mengapa Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Api di Pasar Pagi? Begini Penjelasan Praktisi Hukum!

Sebarkan artikel ini
Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024
foto: Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Praktiksi Hukum Putra Pratama
  1. Pasal 1365 KUHPerdata: Tentang ganti rugi akibat kelalaian.
  2. UU Pelayanan Publik: Hak masyarakat untuk mendapatkan standar pelayanan yang aman.
  3. Permenaker No. 4/1980: Kewajiban pemeriksaan berkala alat pemadam api.

​4. Mendesak Tanggung Jawab Nyata

​Imam Subiyanto mendesak agar dilakukan Audit Forensik terhadap anggaran perawatan pasar. Masyarakat perlu tahu, ke mana larinya anggaran retribusi pasar jika untuk sekadar mengisi ulang APAR saja tidak dilakukan.

​”Harus ada pejabat yang dicopot dan diperiksa secara hukum. Jika tidak ada konsekuensi, maka pasar-pasar lain hanya tinggal menunggu giliran untuk terbakar,” tambahnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Kebakaran Pasar Pagi harus menjadi titik balik. Pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya datang memberikan bantuan sembako setelah api padam, sementara akar masalahnya—yaitu buruknya manajemen keselamatan—tetap dibiarkan. Sudah saatnya pedagang menuntut hak atas rasa aman yang selama ini mereka bayar melalui retribusi harian.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights