Semarang, Jawa Tengah – Kasus hukum yang menjerat seorang perempuan bernama Yuliani Sutedi, alias Mami Uthe, dalam dugaan kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke telah memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, Mami Uthe telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Bulu, Semarang, pada hari yang sama. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul.
Tuduhan Mucikari dan Pembelaan Kuasa Hukum
Meskipun didakwa sebagai mucikari, tim kuasa hukum Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro, S.H., dan Artdityo, S.E., S.H., M.Kn., dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa Mami Uthe hanyalah seorang karyawan biasa yang tugasnya sebatas membacakan daftar menu yang disediakan oleh pihak manajemen.
Mereka menyatakan bahwa Mami Uthe tidak sepenuhnya memahami makna dari istilah-istilah di dalam menu tersebut.
“Pernyataan ini menunjukkan bahwa klien kami hanyalah operator lapangan yang disuruh menjalankan perintah, yang menggeser fokus dugaan pidana dari individu ke sebuah sistem yang lebih terstruktur,” ujar Angga.
Tim kuasa hukum juga mengkritik penahanan Mami Uthe yang dinilai tergesa-gesa dan tidak memenuhi asas kehati-hatian dalam Pasal 21 KUHAP. Mereka menegaskan bahwa Mami Uthe selama ini kooperatif dan tidak memiliki potensi untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, mereka berharap kejaksaan dapat mempertimbangkan penahanan kota yang lebih manusiawi.
Titik Balik Kasus: Mami Uthe Melawan
Sebuah perkembangan signifikan terjadi dalam kasus ini. Mami Uthe kini berbalik melaporkan pihak manajemen tempatnya bekerja. Langkah ini menunjukkan bahwa ia bukan hanya seorang tersangka, melainkan juga korban dari sebuah sistem yang menjerumuskannya.
“Klien kami adalah korban dari sistem yang menjerumuskan. Ia telah melaporkan manajemen yang seharusnya bertanggung jawab atas semua bentuk aturan kerja di tempat tersebut,” tambah Angga.
Laporan balik ini membuka tabir baru dalam penyelidikan dan diharapkan dapat mengusut dalang utama di balik skema operasional tersebut, alih-alih hanya berfokus pada pekerja di level bawah.
Tim kuasa hukum Mami Uthe menyerukan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melihat kasus ini secara objektif. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap pekerja kecil.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk menelusuri akar permasalahan dan pihak-pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam sebuah jaringan tindak pidana.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.