Cilacap, cminews.co.id : Buntut tawuran antar kelompok pemuda yang berakibat menewaskan satu orang, Satreskrim Polresta Cilacap menetapkan 4 tersangka.
Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (26/07) sekira pukul 02:00 dinihari, bertempat di Jalan Veteran Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan.
Akibat tawuran antara dua kelompok, menewaskan AJ (25) seorang nelayan setempat. AJ meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantung, dan luka tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian dari hasil autopsi, seperti disampaikan Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi.
AKBP Rudi menyampaikan, peristiwa tawuran tersebut dipicu oleh aksi saling tantang antara dua kelompok pemuda.
“Saling tantang antara dua kelompok yakni geng Serigala Malam dan geng HTF yang di awali melalui media sosial. Para pelaku tergabung dalam dua kelompok yang masing-masing memiliki admin. Mereka saling menghubungi dan menyepakati tawuran. Ini jelas aksi terorganisir”, tegas Wakapolresta.
Saat tawuran berlangsung, masih menurut AKBP Rudi, korban AJ sempat berkelahi satu lawan dua dengan anggota HTF. Melihat anggota HTF kalah, anggota HTF lain memanggil rekan-rekannya untuk menyerang balik. Saat korban sendirian, akhirnya dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit dan parang.
“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok dan tusukan di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, dan kaki. Luka tusuk yang mengenai jantung yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD)”, imbuhnya.
Polisi telah menetapkan empat tersangka masing-masing RAR (21) warga kelurahan Sidakaya, RZR (19) warga kelurahan Cilacap, FJ (18) warga kelurahan Kebonmanis dan 1 pelaku dibawah umur.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 celurit, 1 parang, 4 unit sepeda motor, dan 1 pucuk airsoft gun.
“Kami amankan juga senjata airsoft gun, jadi korban MD bukan disebabkan senjata api seperti yang beredar di masyarakat, hasil autopsi menunjukkan tidak ada luka akibat tembakan, melainkan luka tusukan hingga jantung korban”, urai AKBP Rudi.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat.Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Cilacap akan terus meningkatkan patroli malam hari pada titik-titik yang dianggap rawan, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan pelabuhan, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan.
Pihaknya, menurut AKBP Rudi juga menggandeng pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat di tingkat kelurahan, untuk mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam kelompok kekerasan.
“Harus dimulai dari lingkungan terkecil, kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial oleh remaja yang memicu provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok”, tutup Wakapolresta Cilacap.
Polresta Cilacap tegas menindak para pelaku kekerasan di jalanan dan meminta peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (*)
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















