Cilacap, cminews.co.id : Dua kasus pengungkapan peredaran sabu atau narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, dengan total barang bukti 15,16 gram sabu, Rabu 5 November 2025.
Kasus pertama berhasil diungkap tim Sat Resnarkoba di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. “Pengungkapan kasus pertama petugas mengamankan dua pria berinisial FE (21) dan WT (32). Keduanya warga Kabupaten Cilacap, polisi menyita dari tangan tersangka satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi”, ujar Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, Jumat (7/11/2025).
“Hasil pemeriksaan awal, diketahui barang haram tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama”, jelasnya.
Dihari yang sama, lanjut Ipda Galih, polisi berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan. Polisi berhasil mengamankan dua pria WP (34) dan BK (38) yang terbukti mengedarkan sabu.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















