
Cilacap, cminews.co.id : Dua kasus pengungkapan peredaran sabu atau narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, dengan total barang bukti 15,16 gram sabu, Rabu 5 November 2025.
Kasus pertama berhasil diungkap tim Sat Resnarkoba di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. “Pengungkapan kasus pertama petugas mengamankan dua pria berinisial FE (21) dan WT (32). Keduanya warga Kabupaten Cilacap, polisi menyita dari tangan tersangka satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi”, ujar Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, Jumat (7/11/2025).
“Hasil pemeriksaan awal, diketahui barang haram tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama”, jelasnya.
Dihari yang sama, lanjut Ipda Galih, polisi berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan. Polisi berhasil mengamankan dua pria WP (34) dan BK (38) yang terbukti mengedarkan sabu.
“Dari pengungkapan kedua di Kecamatan Kesugihan, Polisi berhasil menyita sabu seberat 14,82 gram, satu unit sepeda motor, serta alat bukti pendukung lainnya”, imbuhnya.


Tersangka WP dalam pemeriksaan awal mengakui diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan 50 ribu rupiah. “BK diketahui memperoleh barang dari media sosial. Kedua pelaku BK dan WP diduga jaringan pengedar lintas Kabupaten, karena domisili mereka di wilayah Banyumas dan melalukan transaksi di Cilacap”, ucapnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap menyebut, pengungkapan ini berdasar dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Kabupaten Cilacap.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas Polresta Cilacap.
Polresta Cilacap menegaskan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah dari ancaman narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani lapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba”, pesannya.
Kasi Humas Polresta Cilacap menghimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan seperti peredaran sabu atau narkotika. (*)








