
Aturan yang Melarang Penjualan LKS di Sekolah
Merujuk pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk LKS. Larangan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur tata kelola perbukuan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Katanya
Namun, praktik penjualan LKS secara wajib masih sering ditemukan. Kondisi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membebani orang tua siswa secara finansial.
Praktik Penjualan LKS di Kabupaten Pemalang
Dia juga membeberkan di beberpa wilayah Kabupaten Pemalang, praktik jual beli LKS yang diwajibkan masih sering dikeluhkan oleh orang tua siswa. Sejumlah laporan menunjukkan adanya tekanan dari pihak sekolah untuk membeli LKS tertentu dengan harga yang tidak wajar. Modusnya mereka sering dilakukan bersamaan dengan penerimaan rapor atau ijazah dll dan harus dibayarkan.
Sebagai orangtua wali murid pastinya tidak bisa apa-apa, mereka hanya menerima dan mengeluhkan.
Lembaga Bantuan Hukum
Kami juga berkolaborasi dengan beberapa Lembaga batuan hukum, LBH YKBH (Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum) yang berbasis di Pemalang, kata Surya. Dia juga menyatakan kesiapan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli di sekolah. โKami mengimbau masyarakat yang menemukan praktik seperti ini untuk melapor kepada kami atau aparat penegak hukum,โ imbuhnya.
Dampak Buruk Pungli Penjualan LKS
- Ketimpangan Sosial: Siswa dari keluarga kurang mampu sering kali tidak dapat membeli LKS, sehingga merasa terpinggirkan dalam proses belajar.
- Beban Finansial: Orang tua harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak resmi, yang bisa menjadi beban terutama bagi keluarga dengan lebih dari satu anak sekolah.
- Mencederai Integritas Pendidikan: Praktik ini merusak prinsip pendidikan yang bersih, transparan, dan inklusif.
Apa yang Bisa Dilakukan?
- Lapor Dugaan Pungli: Jika menemukan praktik penjualan LKS yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke LBH YKBH di Pemalang dan ke aparat hukum atau meminta dampingi Organisasi Masyarakat.
- Kritisi Kebijakan Sekolah: Orang tua harus berani mempertanyakan kewajiban pembelian LKS dan meminta penjelasan terkait dasar hukumnya.
- Edukasi Siswa dan Orang Tua: Pemahaman tentang aturan pendidikan perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pungli.
Imbauan kepada Sekolah
Sekolah harus mematuhi aturan yang ada dan tidak memaksakan pembelian buku atau LKS kepada siswa. Alternatif pembelajaran lain yang lebih inklusif dan bebas biaya dapat diterapkan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pendidikan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















