Praktik jual beli LKS yang diwajibkan di sekolah, khususnya di Kabupaten Pemalang, harus dihentikan. Pendidikan adalah hak semua anak, tanpa terkendala biaya tambahan yang tidak resmi. Masyarakat, sekolah, dan aparat hukum harus bersinergi untuk memastikan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari pungli.
Dengan mematuhi aturan dan melaporkan pelanggaran, kita bisa menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan transparan untuk generasi mendatang. LKS adalah perangkat tambahan, bukan kewajiban yang harus dibeli siswa. Pungkas Ketua Laskar Tawang Alon Pemalang
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















