Pemalang, CMI News – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah menjadi perhatian serius, baik ditingkat sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang. Beberapa laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa sejumlah sekolah masih mewajibkan siswa membeli LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar-mengajar. Padahal, kebijakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
LKS: Perangkat Tambahan, Bukan Kewajiban
Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Kabupaten Pemalang, yang juga sebagai CEO CMI News yakni Surya Adi L, menjelaskan ” Bahwasannyaย LKS adalah perangkat pembelajaran yang dirancang untuk membantu siswa memahami materi pelajaran melalui aktivitas individu atau kelompok. Namun, LKS bukanlah buku wajib yang harus dibeli siswa.
โLKS hanya alat bantu. Memaksa siswa membeli LKS, apalagi melalui pihak sekolah, jelas melanggar aturan. Hal ini juga bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli),โ tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















