Pemalang, CMI News – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah menjadi perhatian serius, baik ditingkat sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang. Beberapa laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa sejumlah sekolah masih mewajibkan siswa membeli LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar-mengajar. Padahal, kebijakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
LKS: Perangkat Tambahan, Bukan Kewajiban
Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Kabupaten Pemalang, yang juga sebagai CEO CMI News yakni Surya Adi L, menjelaskan ” Bahwasannya LKS adalah perangkat pembelajaran yang dirancang untuk membantu siswa memahami materi pelajaran melalui aktivitas individu atau kelompok. Namun, LKS bukanlah buku wajib yang harus dibeli siswa.
“LKS hanya alat bantu. Memaksa siswa membeli LKS, apalagi melalui pihak sekolah, jelas melanggar aturan. Hal ini juga bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Aturan yang Melarang Penjualan LKS di Sekolah
Merujuk pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk LKS. Larangan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur tata kelola perbukuan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Katanya
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.