Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

Waspadai Pungli di Sekolah! Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Pemalang; LKS Bukan Buku yang Harus Dibeli

×

Waspadai Pungli di Sekolah! Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Pemalang; LKS Bukan Buku yang Harus Dibeli

Sebarkan artikel ini
Waspadai Pungli di Sekolah! Ketua Ormas Laskar Tawang Alon Pemalang; LKS Bukan Buku yang Harus Dibeli
Foto : Ilustrasi Siswa daj LKS di Sekolah

Pemalang, CMI News – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah menjadi perhatian serius, baik ditingkat sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang. Beberapa laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa sejumlah sekolah masih mewajibkan siswa membeli LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar-mengajar. Padahal, kebijakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

LKS: Perangkat Tambahan, Bukan Kewajiban

Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Kabupaten Pemalang, yang juga sebagai CEO CMI News yakni Surya Adi L, menjelaskanBahwasannya LKS adalah perangkat pembelajaran yang dirancang untuk membantu siswa memahami materi pelajaran melalui aktivitas individu atau kelompok. Namun, LKS bukanlah buku wajib yang harus dibeli siswa.

Advertisement
Ramadhan 2025 LKS
Scroll kebawah untuk lihat konten

“LKS hanya alat bantu. Memaksa siswa membeli LKS, apalagi melalui pihak sekolah, jelas melanggar aturan. Hal ini juga bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli),” tegasnya.

 

Laskar Tawang Alun Cabang Pemalang
Laskar Tawang Alun Cabang Pemalang

Aturan yang Melarang Penjualan LKS di Sekolah

Merujuk pada Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, sekolah dilarang menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk LKS. Larangan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur tata kelola perbukuan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Katanya


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




error: Content is protected !!