
Praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya yang masih marak terjadi di sejumlah sekolah swasta menuai reaksi keras dari dunia pers. Pimpinan Redaksi CMI News, Surya AL, menyatakan sikap tegasnya untuk menempuh jalur hukum dan administrasi. Ia memastikan akan segera melaporkan pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan wajib kepada siswa kepada Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini diambil bukan hanya untuk menuntut pertanggungjawaban pidana, tetapi juga untuk memberikan sanksi administratif paling berat, termasuk penghentian (pencabutan) dana bantuan operasional pemerintah seperti Dana BOS bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan.
Pungutan Wajib Melanggar Aturan BOS
Ia menjelaskan bahwa dasar utama pelaporan ini adalah temuan bahwa sekolah swasta yang seharusnya dilarang memungut biaya wajib karena telah menerima subsidi dari pemerintah melalui Dana BOS, ternyata masih menarik iuran dengan berbagai dalih.
“Stigma bahwa sekolah swasta bebas memungut biaya harus diakhiri, terutama bagi yang menerima Dana BOS. Dana itu dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah. Jika mereka masih menarik pungutan wajib, apalagi tanpa musyawarah yang transparan dan memberatkan orang tua, itu jelas maladministrasi dan berpotensi menjadi pidana pungli,” tegasnya
Pungutan yang dimaksud sering kali dikemas sebagai iuran untuk pengembangan fasilitas, gaji guru honorer, atau kegiatan siswa, padahal pos-pos tersebut seharusnya sudah dapat dicakup oleh alokasi Dana BOS.

Dalam banyak kasus, Komite Sekolah justru menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melegitimasi penarikan dana yang bersifat wajib dan mengikat, padahal Komite dilarang melakukan pungutan jenis apapun dari siswa atau orang tua.
Pelaporan yang direncanakan oleh Pimred CMI News ini menyasar dua lembaga utama dengan tujuan sanksi yang berbeda:
1. Ombudsman RI: Menuntut Sanksi Administratif
Pelaporan ke Ombudsman bertujuan untuk menguji adanya dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dana dan kebijakan sekolah. Jika terbukti terjadi pungutan wajib yang melanggar ketentuan Dana BOS, rekomendasi sanksi yang dapat dikeluarkan oleh Ombudsman mencakup:
Pengembalian Dana Pungli: Sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh dana pungutan ilegal kepada orang tua siswa.
Sanksi Terberat: Stop Dana Bantuan: Instansi terkait (Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan) dapat merekomendasikan penghentian atau pencabutan penyaluran Dana BOS untuk sekolah yang bersangkutan. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera yang signifikan.
Pencabutan Izin Operasional: Sanksi paling ekstrem jika pelanggaran dinilai parah dan berulang.
2. APH (Polisi/Kejaksaan): Memproses Pidana Pungli
Pada sisi hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan undang-undang pidana. Apabila ditemukan unsur pemaksaan dalam penarikan iuran, pihak-pihak yang terlibat (Kepala Sekolah, Bendahara, atau oknum Komite) dapat diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pemaksaan dalam KUHP.
Jika masih tetap melakukan pungutan, ya anggaran negara jangan diambil. Supaya sekolah yang mereka kelola benar-benar mandiri. Imbuhnya
“Kami ingin memastikan, tidak ada lagi ruang bagi sekolah nakal untuk mencari keuntungan di atas penderitaan orang tua siswa. Pendidikan harus bebas dari pungli. Kami akan kawal proses ini hingga sanksi administratif, termasuk stop dana bantuan, benar-benar diterapkan,” tutup Surya
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk lebih ketat mengawasi penggunaan Dana BOS, serta memberikan perlindungan maksimal bagi orang tua siswa dari praktik-praktik pungutan yang tidak berdasar.








