“Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa Tramadol sebanyak 355 butir dan 170 butir Alprazolam”, ungkap Kasi Humas, Selasa (19/2).
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Ipda Galih, Polisi menemukan sejumlah obat terlarang diduga ilegal termasuk uang tunai sejumlah Rp.525 ribu, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Dari interogasi awal, tersangka AS mengakui barang terlarang miliknya. “Ia mendapat barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y, dengan melakukan transaksi di depan minimarket yang berada di Genting Adipala”, imbuhnya.



















