CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menangkap pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam, Senin malam (17/2).
Pelaku berinisial AS alias Jibon warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, ditangkap dan di rumahnya.
Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa penangkapan ini berdasar laporan masyarakat atas maraknya peredaran obat terlarang. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AS berikut barang buktinya.
“Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa Tramadol sebanyak 355 butir dan 170 butir Alprazolam”, ungkap Kasi Humas, Selasa (19/2).
Saat melakukan penggeledahan, lanjut Ipda Galih, Polisi menemukan sejumlah obat terlarang diduga ilegal termasuk uang tunai sejumlah Rp.525 ribu, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.
Dari interogasi awal, tersangka AS mengakui barang terlarang miliknya. “Ia mendapat barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y, dengan melakukan transaksi di depan minimarket yang berada di Genting Adipala”, imbuhnya.
Obat-obatan tersebut diakui tersangka dan sudah melakukan transaksi empat kali. Selain dikonsumsi sendiri, obat tersebut oleh tersangka dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
“Tersangka AS dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Cilacap”, pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.