Obat-obatan tersebut diakui tersangka dan sudah melakukan transaksi empat kali. Selain dikonsumsi sendiri, obat tersebut oleh tersangka dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
“Tersangka AS dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Cilacap”, pungkasnya.


















