Banyuwangi, CMI News – Guna mendampingi proses gugatan sederhana dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), BRI Unit Blambangan, Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati beralamat Jl. Riau No. 66 Lateng Kabupaten Banyuwangi. Mereka telah menunjuk Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. untuk menjadi Kuasa Hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, BRI Unit Blambangan Tercoreng Dugaan Pelanggaran, Nasabah Menuntut Keadilan, Sesuai dengan relaas panggilan yang klien kami terima terdaftar pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara perdata nomor : 68/Pdt.G.S/2024/PN BYW tertanggal 10 Juni 2024 yang dalam pokok perkaranya klien kami dianggap melakukan tindakan wanprestasi.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Setelah kami pelajari terdapat kesimpang siuran informasi yang perlu kita luruskan, terutama mengenai hak dan kewajiban yang telah di tanda tangani dalam perjanjian surat pengakuan hutang. Karena itu, kami selaku kuasa hukum menghormati proses yang sedang berproses dipengadilan tersebut. Jelas Firman/Wahab
















