Banyuwangi, CMI News – Guna mendampingi proses gugatan sederhana dari  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), BRI Unit Blambangan, Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati beralamat Jl. Riau No. 66 Lateng Kabupaten Banyuwangi. Mereka telah menunjuk Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. untuk menjadi Kuasa Hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, BRI Unit Blambangan Tercoreng Dugaan Pelanggaran, Nasabah Menuntut Keadilan,  Sesuai dengan relaas panggilan yang klien kami terima terdaftar pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara perdata nomor : 68/Pdt.G.S/2024/PN BYW tertanggal 10 Juni 2024 yang dalam pokok perkaranya klien kami dianggap melakukan tindakan wanprestasi.

Setelah kami pelajari terdapat kesimpang siuran informasi yang perlu kita luruskan, terutama mengenai hak dan kewajiban yang telah di tanda tangani dalam perjanjian surat pengakuan hutang. Karena itu,  kami selaku kuasa hukum menghormati proses yang sedang berproses dipengadilan tersebut. Jelas Firman/Wahab

 

Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. Kuasa Hukum Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati

Klien kami sudah komunikasi dan bertemu dengan pihak Bank dalam hal ini bertemu langsung dengan Kepala Unit BRI Blambangan dengan menyetorkan Uang Sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2024.

Namun pada tanggal 5 Juni 2024. Pihak BRI Unit Blambangan, tanpa konfirmasi  mengajukan permohonan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ungkapnya

 

Oknum Bank BRI Unit Blambangan

Tak hanya itu, menurut klien kami petugas penagihan dari BRI Unit Blambangan dengan inisial SG dengan paksaan meminta sebuah jam dinding kayu senilai Rp. 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Kata SG akan dimasukkan angsuran nantinya. kata Kuasa Hukum ER

Tetapi sampai saat ini tidak pernah diberikan bukti setorannya, yang lebih memprihatinkan pernah dilakukan oleh oknum dari Bank Rakyat Indonesia Unit Blambangan. Dengan penagihan pada pukul 03.00 dini hari, itupun dilakukan tak hanya sekali atau dua kali saja.

Oknum tersebut, juga pernah melakukan penagihan ditempat kerja klien kami tentu hal itu menyalahi aturan maka kami akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib. imbuh Firman/Wahab

Dalam hal ini, klien kami mencari keadilan mengingat klien kami sudah mengajukan restrukturisasi kredit karna terdampak pandemi covid-19. Menurutnya, Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohamtullah. S.H  sidang pertama gugatan Sederhana ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2024 sekitar pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Imbuh Firman dan Wahab

Kurang lebihnya itu yang disampaikan kuasa hukum dari Erwin iskandar dinata kepada team media yang mengawal dalam sebuah permasalahan tersebut juga akan tetap sesuai dari pemberitaan yang telah tayang sebelumnya team media milik-rakyat.com akan datang ke kantor Bank BRI Unit Blambangan guna melakukan klarifikasi. ( red/team )