Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BanyuwangiHukumJAWA TIMURNasional

Pengacara ER Ambil Langkah Hukum Kepada Oknum Dari Bank Bri Unit Blambangan Dengan Tindakan Yang Telah Dilakukan Kepada ER

×

Pengacara ER Ambil Langkah Hukum Kepada Oknum Dari Bank Bri Unit Blambangan Dengan Tindakan Yang Telah Dilakukan Kepada ER

Sebarkan artikel ini
BRI Unit Blambangan
Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. Kuasa Hukum Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati

Banyuwangi, CMI News – Guna mendampingi proses gugatan sederhana dari  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), BRI Unit Blambangan, Erwin Iskandar Dinata bersama Indah Ermawati beralamat Jl. Riau No. 66 Lateng Kabupaten Banyuwangi. Mereka telah menunjuk Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. untuk menjadi Kuasa Hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, BRI Unit Blambangan Tercoreng Dugaan Pelanggaran, Nasabah Menuntut Keadilan,  Sesuai dengan relaas panggilan yang klien kami terima terdaftar pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara perdata nomor : 68/Pdt.G.S/2024/PN BYW tertanggal 10 Juni 2024 yang dalam pokok perkaranya klien kami dianggap melakukan tindakan wanprestasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah kami pelajari terdapat kesimpang siuran informasi yang perlu kita luruskan, terutama mengenai hak dan kewajiban yang telah di tanda tangani dalam perjanjian surat pengakuan hutang. Karena itu,  kami selaku kuasa hukum menghormati proses yang sedang berproses dipengadilan tersebut. Jelas Firman/Wahab









error:
Verified by MonsterInsights