Blambangan, CMI News – Kepercayaan publik terhadap BRI Unit Blambangan kini tercoreng dengan munculnya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Salah satu nasabah mengaku dirugikan oleh praktik yang diduga menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Berawal dari sebuah kejadian yang dialami salah satu oleh nasabah dari bank BRI Unit Blambangan – Cabang Banyuwangi, diduga telah melakukan pelanggaran dalam aturan perundangan – undangan yang diatur dalam UU Perbankan.
ER merupakan salah satu nasabah Bank BNI Blambangan, Cabang Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui Ia juga berprofesi disala satu media online PunyaRakyat.
Dia telah menerima surat panggilan dari pihak Bank, terkait tunggakan dari kreditnya dan menghadap pihak Bank menemui Kacab. Unit Blambangan, pada tanggal 30 Mei 2024 lalu.
Menurutnya, usai berbincang-bincang dengan Andre selaku Ka.Unit Blambangan Cabang Banyuwangi. Dirinya telah menitipkan uang sebesar sekitar 4 juta rupiah, dimana masih ada kekurangannya dan akan dipenuhi pada bulan depannya. Jelas ER
Namun selang 10 hari kemudian, dari pembayaran tersebut tiba – tiba ER mendapatkan surat panggilan gugatan sederhana (GS) dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













