
Blambangan, CMI News – Kepercayaan publik terhadap BRI Unit Blambangan kini tercoreng dengan munculnya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Salah satu nasabah mengaku dirugikan oleh praktik yang diduga menyimpang dari regulasi yang berlaku.
Berawal dari sebuah kejadian yang dialami salah satu oleh nasabah dari bank BRI Unit Blambangan – Cabang Banyuwangi, diduga telah melakukan pelanggaran dalam aturan perundangan – undangan yang diatur dalam UU Perbankan.
ER merupakan salah satu nasabah Bank BNI Blambangan, Cabang Banyuwangi, Jawa Timur. Diketahui Ia juga berprofesi disala satu media online PunyaRakyat.
Dia telah menerima surat panggilan dari pihak Bank, terkait tunggakan dari kreditnya dan menghadap pihak Bank menemui Kacab. Unit Blambangan, pada tanggal 30 Mei 2024 lalu.
Menurutnya, usai berbincang-bincang dengan Andre selaku Ka.Unit Blambangan Cabang Banyuwangi. Dirinya telah menitipkan uang sebesar sekitar 4 juta rupiah, dimana masih ada kekurangannya dan akan dipenuhi pada bulan depannya. Jelas ER

Namun selang 10 hari kemudian, dari pembayaran tersebut tiba – tiba ER mendapatkan surat panggilan gugatan sederhana (GS) dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menanggapi hal itu, ER kemudian menghubungi adik keponakannya yang dianggapnya dapat menyelesaikan masalah ini dan meminta sarannya atas masalah yang dihadapi.
ER menceritakan kepada ponakannya yakni Wahyu Wijaya yang juga merupakan seseorang pimpinan redaksi (Pimred) di media Milik-rakyat.com, ia merasa adanya kejanggalan terkait hal ini.
Usai bertemu, ER kemudian menceritakan awal permasalahannya kepada adik keponakannya itu dan selang beberapa hari ada surat panggilan dari pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menghadiri panggilan gugatan sederhana yang mana penggugatnya adalah dari pihak BANK BRI CABANG BANYUWANGI. Jelasnya
Kenapa saya digugat oleh pihak BANK BRI, sementara saya sudah membayar tunggakan. Meskipun tidak genap sesuai dengan tunggakan saya,tapi setidaknya itikat saya membayar tersebut bukan untuk ingkar dalam kesepatakan yang telah disepakati bersama antara saya dan pihak BANK BRI.
Jika memang saya telah digugat, kenapa uang 4 juta yang saya masukkan diterima dan sebagai angsuran. tegas ER
Menanggapi hal ini, Wahyu Wijaya telah mengkordinir anggota yang berada di Biro Banyuwangi, guna menghadap ke pihak BANK BRI UNIT Blambangan untuk melakukan klarifikasi terkait apa yang dialami oleh ER.
Jika hasil klarifikasi tersebut memang benar adanya kejanggal. Apalagi adanya unsur Like & Dislike dari salah satu oknum pegawai BANK BRI Unit Blambangan.
Maka kejadian tersebut akan, akan kami sampaikan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Wahyu juga telah konfirmasi kepada pihak OJK.
Dari pihak OJK menyarankan untuk melakukan koordinasi kepada pihak Bank terkait, menurutnya hasil konfirmasi itu nanti disampaikan kepada OJK. Ujar Wahyu saat dihubungi awak media pada, Jumat (14/6/2024).
Pihaknya akan mengawal masalah tersebut sampai benar – benar tuntas. Sehingga kedepannya agar tidak lagi kejadian yang terulang kepada para Nasabah lainnya, maksudnya dimana Nasabah sudah melakukan pembayaran akan tetapi tetap digugat oleh BANK BRI. Tutur Wahyu Wijaya
Wahyu juga mendapatkan informasi, pihak atau para petugas Bank juga sering melakukan hal-hal yang dianggapnya kurang beretika sebelumnya. Hal ini telah disampaikan ER kepada saya, seperti ucapan-ucapan yang tak pantas. Pungkas Wahyu (Red)






