Kapolresta Cilacap, menjelaskan, usai melakukan perbuatannya, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan kantong plastik, pelaku juga mengambil karung berwarna putih disekitar rumah, selanjutnya memasukkan korban yang telah terbungkus plastik hitam kedalam karung lalu mengikatnya dengan tali rafia. “Setelah memastikan situasi sekitar aman, karung berisi korban dibawa kesamping rumah pelaku dan supaya tidak diketahui orang karung tersebut ditutupi lembaran asbes”, imbuhnya.

“Atas perbuatan pelaku, pasal yang menjeratnya Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C, serta ayat (8) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah sepertiga”, jelas Kapolresta.
Himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua juga disampaikan Kombes Budi Adhy, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain di lingkungannya.
“Kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya,.dan memberikan edukasi tentang kewaspadaan terhadap orang asing maupun pihak yabg berusaha membujuk untuk melakukan perbuatan asusila”, tutupnya.

















