
Pengungkapan kasus ini, dijelaskan Kombes Budi Adhy, merupakan hasil dari penyelidikan dan olah TKP dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pelaku merupakan tetangga korban, dan tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian.
“Motif pelaku didorong hawa nafsu yang dipicu kebiasaan menonton konten pornografi melalui ponsel. Tidak ditemukan adanya indikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan”, ucap Kombes Budi.
Peristiwa keji ini, lanjut Kapolresta, terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengajak main adik pelaku. Namun adik pelaku sedang pergi ke Purbalingga. Melihat situasi tersebut, pelaku membujuk korban untuk masuk kerumah.
“Korban diseret pelaku untuk masuk kerumahnya, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya, namun korban menolak hingga korban menjerit dan menangis, yang membuat pelaku panik takut diketahui orang selanjutnya pelaku membekap mulut korban dan menggendongnya.
Pelaku membawa korban ke kamar mandi sambil membekap mulut korban, pelaku memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air penuh, melihat air dalam ember menyisakan sedikit air, pelaku memasukkan kepala korban ke ember lain sampai korban lemas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa dengan mendengarkan detak jantung dari dada korban, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli dan menyetubuhi korban hingga pelaku mengeluarkan cairan. Berdasar hasil pemeriksaan awal korban mengalami kekerasan pada bagia alat vital dan anus”, ungkapnya.

















