
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik pada Senin (19/1/2026).
Skandal ini tidak hanya mengungkap dugaan “jual-beli” jabatan di level desa, tetapi juga menyeret Sudewo ke dalam pusaran kasus korupsi proyek infrastruktur di tingkat nasional.
Kronologi dan Daftar Tersangka
Setelah melalui pemeriksaan intensif pasca-OTT, pada Selasa (20/1/2026), KPK mengumumkan empat orang tersangka utama yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan jabatan:
-
Sudewo (SDW): Bupati Pati.
-
Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo, Jakenan.
-
Sumarjiono (JION): Kepala Desa Arumanis, Jaken.
-
Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun, Jaken.
Selain kasus perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus terpisah, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pembelaan Sudewo: “Saya Dikorfankan”
Mengenakan rompi oranye, Sudewo memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia secara tegas membantah terlibat dalam praktik pemerasan maupun menerima suap DJKA.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo. Ia pun mengaitkan penangkapan di Kecamatan Jaken dengan motif politik, menyebut bahwa mayoritas kepala desa di wilayah tersebut tidak mendukungnya pada Pilkada 2024.
Mengenai pertemuan dengan tiga kepala desa yang kini menjadi tersangka, Sudewo mengakui adanya audiensi pada Desember 2025 di kantor kabupaten. Namun, ia mengeklaim pertemuan itu hanya konsultasi administratif. “Mereka minta petunjuk soal pengisian perangkat desa. Saya katakan itu kewenangan penuh kepala desa,” jelasnya.
Bantahan Aliran Dana dan “Tim 8”
Sudewo juga menepis dugaan adanya aliran dana proyek DJKA, termasuk isu perubahan angka nominal dari 125 ke 225 yang diduga atas perintahnya. “Sama sekali saya tidak menerima imbalan apa pun. Saya tidak tahu sama sekali,” tambahnya singkat saat berdesakan dengan awak media.
Terkait desas-desus pembentukan “Tim 8” yang disebut sebagai tim khusus pengatur jabatan, Sudewo menyebut hal itu hanya spekulasi tanpa dasar.
Klaim Integritas Melalui Sistem CAT
Dalam pembelaannya, Sudewo justru menonjolkan upaya transparansi yang ia klaim sedang dibangun. Ia mengaku telah memerintahkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi perangkat desa guna menutup celah pungli.
“Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan ratusan pejabat eselon II dan III tidak ada satu pun yang transaksional,” tegas Sudewo.
Fokus Penyidikan KPK
Meski ada bantahan dari pihak tersangka, KPK tetap berpegang pada bukti yang ditemukan dalam OTT. Penyidik kini fokus mendalami bagaimana skema pemerasan dilakukan terhadap para calon perangkat desa serta melacak aliran dana yang diduga masuk ke kantong pejabat terkait, baik dalam kasus desa maupun kasus DJKA.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Pati, sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan perangkat desa masih menjadi komoditas rawan korupsi di tingkat akar rumput.






