JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap kepala daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai suapnya yang fantastis, melainkan juga keterlibatan ayah kandung sang Bupati dalam skandal tersebut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilancarkan pada Kamis (18/12/2025). Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan valid masyarakat mengenai adanya penyerahan uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Setelah melakukan pengintaian, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp200 juta di kediaman ADK. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari rangkaian setoran panjang yang telah berlangsung sepanjang tahun.
Penyidikan KPK mengungkap modus klasik namun terorganisir, yakni “ijon” proyek. Segera setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024–2029, ADK diduga langsung menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ), seorang kontraktor penyedia paket proyek.
Menariknya, dalam melancarkan aksinya, ADK tidak bergerak sendiri. Ia diduga melibatkan ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. HMK berperan sebagai perantara strategis untuk menerima aliran dana dari SRJ guna menyamarkan jejak sang anak.











