Publik menilai, sikap bungkam Kadis Pendidikan Pemalang justru memperburuk persepsi masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa dugaan pungli tidak dianggap serius, atau bahkan ditoleransi. Padahal, pungli di sekolah sangat bertentangan dengan semangat pendidikan yang bebas biaya dan inklusif.
Salah satunya seperti informasi atau narasumber yang dapat dipercaya yang diterima CMI News, dugaan pungli terjadi di SMP Negeri 2 Randundongkal, Kabupaten Pemalang. Terkait adanya dugaan biaya ijazah, seragam, LKS dan perpisahan.
” Kadis Pendidikan Pemalang, ISMUN HADIYO, S.Pd saat dihubungi awak media juga beberapa enggan merespon. Hal ini jelas terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.”
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Namun hal ini masih banyak rekan-rekan ilapangan yang sulit untuk memperoleh informasi, tanggapan, dari para nara sumber.
Kini publik mendesak Kadis Pendidikan Pemalang untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan ini. Selain itu, diperlukan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















