CMI News – Dalam pesta demokrasi, suara rakyat adalah raja. Namun, suara itu bisa ternoda oleh praktik kotor yang disebut politik uang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan aturan tegas untuk mencegah praktik ini.
Pasal 73 undang-undang tersebut dengan tegas melarang calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ini berarti, calon dan tim kampanye harus bersaing dengan ide, program, dan visi misi yang bermanfaat bagi rakyat, bukan dengan uang.




















