
CMI News – Dalam pesta demokrasi, suara rakyat adalah raja. Namun, suara itu bisa ternoda oleh praktik kotor yang disebut politik uang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan aturan tegas untuk mencegah praktik ini.
Pasal 73 undang-undang tersebut dengan tegas melarang calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ini berarti, calon dan tim kampanye harus bersaing dengan ide, program, dan visi misi yang bermanfaat bagi rakyat, bukan dengan uang.
Jika calon atau tim kampanye terbukti melanggar aturan ini, mereka akan menghadapi sanksi tegas. Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (3).

Tidak hanya calon dan tim kampanye, Pasal 73 ayat (4) juga melarang anggota partai politik, relawan, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih. Larangan ini mencakup tiga bentuk pelanggaran:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau menghalangi seseorang untuk tidak memilih.
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Ini berarti, tidak ada yang boleh mengarahkan pemilih untuk mencoblos dengan cara yang tidak sah, seperti mencoblos lebih dari satu kali atau mencoblos dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau membujuk seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau materi lainnya.
Namun, ancaman tidak berhenti di situ. Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku money politics. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Tidak hanya pelaku yang memberi, pemberi juga akan dipidana dengan hukuman yang sama.
Sanksi pidana yang tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan money politics. Hukuman yang berat ini menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa suara rakyat tidak ternodai oleh praktik kotor.
Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan dengan adil dan jujur, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat, bukan dibeli dengan uang.







