a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau menghalangi seseorang untuk tidak memilih.
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Ini berarti, tidak ada yang boleh mengarahkan pemilih untuk mencoblos dengan cara yang tidak sah, seperti mencoblos lebih dari satu kali atau mencoblos dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Ini berarti, tidak ada yang boleh memaksa atau membujuk seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau materi lainnya.
Namun, ancaman tidak berhenti di situ. Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku money politics. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Tidak hanya pelaku yang memberi, pemberi juga akan dipidana dengan hukuman yang sama.
Sanksi pidana yang tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan money politics. Hukuman yang berat ini menunjukkan bahwa negara berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa suara rakyat tidak ternodai oleh praktik kotor.




















