Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pilkada 2024Politik

Hati-hati! Politik Uang Ancam Demokrasi, Siap-siap Dipenjara!

×

Hati-hati! Politik Uang Ancam Demokrasi, Siap-siap Dipenjara!

Sebarkan artikel ini

Jika calon atau tim kampanye terbukti melanggar aturan ini, mereka akan menghadapi sanksi tegas. Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (3).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tidak hanya calon dan tim kampanye, Pasal 73 ayat (4) juga melarang anggota partai politik, relawan, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih. Larangan ini mencakup tiga bentuk pelanggaran:

























banner
error:
Verified by MonsterInsights