Jika calon atau tim kampanye terbukti melanggar aturan ini, mereka akan menghadapi sanksi tegas. Pasal 73 ayat (2) menyatakan bahwa calon yang terbukti melanggar dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, tim kampanye yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 73 ayat (3).
Tidak hanya calon dan tim kampanye, Pasal 73 ayat (4) juga melarang anggota partai politik, relawan, dan pihak lain untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih. Larangan ini mencakup tiga bentuk pelanggaran:




















