Untuk pembelian emas, pemerintah juga memberlakukan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Beranda
Berita
Harga Emas Antam Hari Ini, 28 Agustus 2025: Menguat Rp4.000 per Gram, Tren Bullish Masih Terjaga
Harga Emas Antam Hari Ini, 28 Agustus 2025: Menguat Rp4.000 per Gram, Tren Bullish Masih Terjaga
Tekad T | Tim Kreator2 min baca















