Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Siaran Pers

Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Mengancam Demokrasi

×

Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang Mengancam Demokrasi

Sebarkan artikel ini

3. Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights