Gilang menambahkan bahwa kami melaporkan oknum pengacara PT. MJB (Gusjoy bersama seorang yang diduga berinisial TN karyawan PT. MJB) yang tempo hari sekira pada tanggal 27 Juni 2025 diduga telah melakukan intimidasi terhadap Pelapor di Brebes (kediaman pelapor) dengan menyampaikan maksudnya yaitu akan melaporkan PENGADU ke pihak kepolisian atas perbuatan PENGADU yang mempertanyakan tentang informasi SIJIL dan PKL untuk dan atasnama anaknya di KSOP Tegal.
Bahwa atas hal tersebut, PENGADU merasa terintimidasi dan terancam, atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian terebut kepada pihak kepolisian Brebes, kami berharap client kami bisa mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas ancaman yang dialaminya, Tentunya dengan azas hukum tidak pandang bulu atau “equality before the law” yaitu prinsip bahwa semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau jabatan, apalagi hal ini dilakukan leh seorang oknum pengacara yang seharusnya mampu menjunjung tinggi hokum, yang berarti tidak dibenarkan melakukan arogansi yang demikian. Harap Gilang yang sesekali memandangi client nya dengan rasa simpati yang dalam.



















