Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

GS Pengacara PT. MJB dilaporkan Atas dugaan pengancaman terhadap ibu korban kecelakaan Kapal.

×

GS Pengacara PT. MJB dilaporkan Atas dugaan pengancaman terhadap ibu korban kecelakaan Kapal.

Sebarkan artikel ini

Dalam konfirmasi yang dilakukan terhadap ketua LBH Jong Java Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H. sangat menyayangkan apa ang diperbuat oleh Sdr. Gusjoy dan TN, seharusnya sebagai seorang yang berpredikat sebagai pengacara mampu menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas kemanusiaan terhadap sesame ang sedang mencari keadilan, adaoun keadilan itu terpenuhi atau tidak di mata hukum, seharusnya Saudara Gusjoy dan TN mampu menahan emosi agar tidak terjadi hal yang merupakan pidana seperti ini, hal ini sebagaimana dalam Pasal dalam KUHP dijelaskan baha Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, diantaranya jika seseorang melawan hak dengan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan terpenuhi.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jika terjadi kejahatan maka akan ada penegakan hukum yang mencakup proses penyelidikan untuk mengetahui apakah benar kejahatan sudah terjadi. Pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai hukum publik, tujuan pokok diadakan hukum pidana ialah melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektivitas dari perbuatanperbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok (organisasi).

Berbagai kepentingan bersifat kemasyarakatan tersebut antara lain ketentraman, ketenangan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Pungkasna saat di koirmasi melalui telepon cellular.









error:
Verified by MonsterInsights