Dalam rapat yang diadakan oleh IFF ini, terungkap adanya keluhan dari manning agent terkait lambatnya perizinan perusahaan.
Proses perizinan yang memakan waktu hingga 3 tahun menjadi kendala saat tenaga kerja sudah siap untuk berangkat.
Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan tenaga kerja dari Indonesia dalam bidang kelautan. Lambatnya proses perizinan ini juga seringkali menjadi pertimbangan bagi oknum di bawah Mabes Polri untuk menduga adanya pelanggaran hingga ilegalitas yang berpotensi menjadi TPPO.
Para perwakilan dari manning agent juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah jika terjadi masalah.
Namun, saat rapat berlangsung, perwakilan Disnakertrans Jawa Tengah tidak hadir, yang mengundang kekhawatiran terkait keterlibatan dan kesiapan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Ship Manning Agency juga merasa kecewa karena pihak BP2MI Jawa Tengah tidak hadir dalam acara tersebut.
















