CMI News, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang tragis kembali menjadi sorotan setelah dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus oleh pihak kepolisian. Penghapusan DPO ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik, terutama keluarga korban, tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Awalnya, pihak kepolisian menetapkan tiga DPO dalam kasus ini: Pegi Setiawan (alias Perong), Andi, dan Dani. Namun, pada Mei 2024, nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan dari keluarga Vina, yang mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Alat bukti yang lemah
Menurut Mabes Polri, penghapusan DPO dilakukan karena alat bukti yang tidak cukup kuat untuk menjerat Andi dan Dani. Namun, keluarga korban dan pengacara mereka meragukan pernyataan ini, dan menuntut transparansi dari pihak kepolisian.
Pihak Mabes Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa penyidik Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.
“Karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif,” ujar Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5).



















