Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri ini ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan.
Pemberlakuan SKCK ini bertujuan untuk melindungi manning agent dan ABK dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memastikan bahwa mereka terdaftar di pemerintah.
Masa berlaku SKCK nasional adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika masa berlakunya habis, pemohon harus membuat SKCK baru.
Pada acara yang diadakan oleh IFF, Kombes Fery Suwandi, S.I.K dari Mabes Polri menjadi pemateri.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tamu undangan, antara lain Bupati Kabupaten Pemalang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bupati PJ Kabupaten Tegal, Bupati/PJ Kota Tegal, Bupati/P J Kabupaten Brebes, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya itu, kegiatan juga dihadiri seperti Kepala BP2MI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Imigrasi Kabupaten Pemalang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Kabupaten Pemalang, Kapolres Kabupaten Tegal, Kapolres Kota Tegal, Kapolres Kabupaten Brebes, perusahaan ship manning agency, perusahaan SIP3MI, dan Pers Indonesia.
















