Pemalang, CMI News – Indonesian Fishery Federation (IFF) dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bekerja sama dalam upaya mensosialisasikan migrasi aman bagi awak kapal migran.

Rapat diskusi yang diadakan oleh IFF membahas aturan dan syarat dokumen untuk pelaut, awak kapal, pekerja perikanan, dan pekerja migran nelayan di kapal berbendera asing, acara digelar disalah satu hotel terkemuka di Kabupaten Pemalang Jumat (9/8/2024).

Mengimplementasikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023. Rapat ini bertujuan untuk membahas juga penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam rapat yang dihadiri oleh IFF dan Mabes Polri, diungkapkan bahwa telah diwajibkan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perkap No 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri ini ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan.

Pemberlakuan SKCK ini bertujuan untuk melindungi manning agent dan ABK dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memastikan bahwa mereka terdaftar di pemerintah.

Masa berlaku SKCK nasional adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika masa berlakunya habis, pemohon harus membuat SKCK baru.

Pada acara yang diadakan oleh IFF, Kombes Fery Suwandi, S.I.K dari Mabes Polri menjadi pemateri.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tamu undangan, antara lain Bupati Kabupaten Pemalang yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja, Bupati PJ Kabupaten Tegal, Bupati/PJ Kota Tegal, Bupati/P J Kabupaten Brebes, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya itu, kegiatan juga dihadiri seperti Kepala BP2MI Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Imigrasi Kabupaten Pemalang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Kabupaten Pemalang, Kapolres Kabupaten Tegal, Kapolres Kota Tegal, Kapolres Kabupaten Brebes, perusahaan ship manning agency, perusahaan SIP3MI, dan Pers Indonesia.

Dalam rapat yang diadakan oleh IFF ini, terungkap adanya keluhan dari manning agent terkait lambatnya perizinan perusahaan.

Proses perizinan yang memakan waktu hingga 3 tahun menjadi kendala saat tenaga kerja sudah siap untuk berangkat.

Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan tenaga kerja dari Indonesia dalam bidang kelautan. Lambatnya proses perizinan ini juga seringkali menjadi pertimbangan bagi oknum di bawah Mabes Polri untuk menduga adanya pelanggaran hingga ilegalitas yang berpotensi menjadi TPPO.

Para perwakilan dari manning agent juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah jika terjadi masalah.

Namun, saat rapat berlangsung, perwakilan Disnakertrans Jawa Tengah tidak hadir, yang mengundang kekhawatiran terkait keterlibatan dan kesiapan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.

Ship Manning Agency juga merasa kecewa karena pihak BP2MI Jawa Tengah tidak hadir dalam acara tersebut.