Pemalang, CMI News – Indonesian Fishery Federation (IFF) dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bekerja sama dalam upaya mensosialisasikan migrasi aman bagi awak kapal migran.
Rapat diskusi yang diadakan oleh IFF membahas aturan dan syarat dokumen untuk pelaut, awak kapal, pekerja perikanan, dan pekerja migran nelayan di kapal berbendera asing, acara digelar disalah satu hotel terkemuka di Kabupaten Pemalang Jumat (9/8/2024).
Mengimplementasikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023. Rapat ini bertujuan untuk membahas juga penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam rapat yang dihadiri oleh IFF dan Mabes Polri, diungkapkan bahwa telah diwajibkan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mabes Polri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perkap No 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















