CILACAP – CMI News : Empat pelaku perdagangan orang dengan tujuan untuk eksploitasi seksual berhasil diamankan dan dibongkar Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel di Baturraden Kabupaten Banyumas.

Kasus ini mencuat bermula dari laporan korban seorang wanita berinisial GM (21) yang melapor ke Polsek Cilacap Selatan.

Ia mengaku diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Sidakaya Cilacap Selatan.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku sudah melarikan diri.

Kerja keras polisi, membuahkan hasil, setelah dilakukan pencarian secara intensif, pelaku terdeteksi berada disebuah hotel di kawasan Baturraden.

Tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap, Senin (16/12) bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku masing-masing NG (37), EH (25), SPG (20), dan IA (23). Keempat pelaku langsung dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa para pelaku dalam aksinya menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korban kepada pelanggan.

“Modus operandinya, mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban, sebagai celah untuk melakukan eksploitasi. Menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian memfasilitasi perbuatan cabul di hotel”, kata Ipda Galih, Rabu (18/12).

Barang bukti yang ikut diamankan, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, diantaranya ponsel, pakaian korban, serta alat bantu atau peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Sejumlah saksi juga telah diperiksa polisi dalam menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

Polisi memastikan akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban, ada dua korban yang teridentifikasi dalam kasus ini dan telah mendapat perlindungan dan pendampingan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, menghimbau supaya masyarakat lebih waspada dan tidak takut untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan khususnya yang mengarah pada eksploitasi manusia.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”, tutupnya.