Pemalang CMInews.com – Program PTSL ( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) bertujuan agar masyarakat bisa memiliki surat hak atas tanah dengan biaya yang murah dari pemerintah.
Akan tetapi kenyataannya masih ada pungli / pemungutan biaya lain dengan berbagai alasan dan pembenaran.
Berdasarkan aduan serta keluh kesah salah satu warga desa pasir kecamatan bodeh yang engan disebut namanya mengatakan “Kenapa kok program PTSL ini masih dipungut biaya lain sampai 300 ribu rupiah oleh pihak desa, padahal saya sudah membayar 150 ribu sesuai biaya maksimal yang diatur pemerintah dalam membuat sertifikat PTSL,” Jelas salah satu warga desa pasir.
Berbekal aduan tersebut tim segera mendatangi kantor desa pasir pada jumat ( 15/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB guna klarifikasi kebenaran informasi tersebut.




















