Pemalang CMInews.com – Program PTSL ( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) bertujuan agar masyarakat bisa memiliki surat hak atas tanah dengan biaya yang murah dari pemerintah.

Akan tetapi kenyataannya masih ada pungli / pemungutan biaya lain dengan berbagai alasan dan pembenaran.

Berdasarkan aduan serta keluh kesah salah satu warga desa pasir kecamatan bodeh yang engan disebut namanya mengatakan “Kenapa kok program PTSL ini masih dipungut biaya lain sampai 300 ribu rupiah oleh pihak desa, padahal saya sudah membayar 150 ribu sesuai biaya maksimal yang diatur pemerintah dalam membuat sertifikat PTSL,” Jelas salah satu warga desa pasir.

Berbekal aduan tersebut tim segera mendatangi kantor desa pasir pada jumat ( 15/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB guna klarifikasi kebenaran informasi tersebut.

Ketika tim tiba dikantor menanyakan kades, sekdes ternyata tidak dikantor kami diarahkan untuk menemui ketua panitia PTSL Ali imron di rumahnya.

Menggali informasi dari ketua panitia membenarkan adanya pungutan sebesar 300 tersebut dengan alasan untuk desa dan diterima bendahara desa “Ya saya membenarkan adanya pungutan tersebut karena kenyataan nya begitu apa saya harus menutupi,” Ucap Ali Imron dihadapan tim.

Sedangkan jumlah kuota PTSL untuk desa Pasir kurang lebih 2200 akan tetapi yang mendaftar atau diproses sejumlah 1450 bidang, dan yang sudah jadi dibagikan sebanyak 450 bidang.

Masih menurut ketua panitia yang 450 tersebut berbentuk fisik buku sedangkan rencana yang 1000 berbentuk elektronik,
Ali Imron juga mengarahkan agar tim minta keterangan bendahara bu nani.

Tim juga langsung berusaha menemui bu nani ke kantor desa lagi, yang mana bu nani sudah bersiap siap pulang, dengan nada tergesa-gesa karena baru ditelpon ibunya masuk RS bu Nani sempat mengiyakan kalau dirinya menerima uang pungutan tersebut.

Sementara tim juga berusaha menghubungi kepala desa dan sekretaris desa via telp dan WhatsApp akan tetapi belum ada respon ataupun balasan.

Pada dasarnya, program PTSL gratis tidak dipungut biaya alias gratis karena dibiayai oleh pemerintah, namun ada biaya lain yang harus dibayar oleh peserta.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan SKB 3 menteri biaya maksimal pembuatan PTSL 150 ribu tidak boleh lebih dengan alasan apapun.

Harapan besar bagi masyarakat agar pihak terkait APH bisa menindaklanjuti temuan tersebut supaya menjadi pelajaran bagi pelaksana program PTSL pada desa lainnya. (Red/Team)