Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) serta pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasi Humas Polresta Cilacap.
Polresta Cilacap menegaskan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah dari ancaman narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani lapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba”, pesannya.
Kasi Humas Polresta Cilacap menghimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan seperti peredaran sabu atau narkotika. (*)
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















