“Dari pengungkapan kedua di Kecamatan Kesugihan, Polisi berhasil menyita sabu seberat 14,82 gram, satu unit sepeda motor, serta alat bukti pendukung lainnya”, imbuhnya.

Tersangka WP dalam pemeriksaan awal mengakui diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan 50 ribu rupiah. “BK diketahui memperoleh barang dari media sosial. Kedua pelaku BK dan WP diduga jaringan pengedar lintas Kabupaten, karena domisili mereka di wilayah Banyumas dan melalukan transaksi di Cilacap”, ucapnya.
Kasi Humas Polresta Cilacap menyebut, pengungkapan ini berdasar dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Kabupaten Cilacap.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















