Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangViral

Diduga Marak Tower Tak Berizin di Pemalang, LMPI Desak Pembongkaran Tower di Desa Saradan

×

Diduga Marak Tower Tak Berizin di Pemalang, LMPI Desak Pembongkaran Tower di Desa Saradan

Sebarkan artikel ini

Pemalang, CMI News – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang melayangkan desakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pemalang untuk segera bertindak terhadap keberadaan tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, yang diduga tidak memiliki izin resmi.

LMPI menilai bahwa keberadaan tower tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, tower tersebut juga diduga melanggar tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.





error: