”Dengan motif bujuk rayu, pelaku mengajak masuk ke dalam WC umum. Korban dijanjikan akan diberi uang. Dia tidak paham, yang penting dia tahu uang, lalu menurut saja,” ungkap Maulidya.
Di dalam WC umum tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban hanya beralaskan sarung. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, wajah korban sempat ditutup oleh pelaku.
Residivis Kasus Pencurian
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku S bukanlah orang baru. Ia diketahui pernah menjadi residivis pada tahun 2018 atas kasus pencurian.
”Pelaku ini sudah pernah residivis di tahun 2018 terkait pencurian. Sekarang kami tahan lagi terkait kasus persetubuhan,” kata Maulidya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 286 KUHP dan ketentuan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C, yakni melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan seseorang yang tidak berdaya. Pelaku S kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















