Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Batang

Bejat! Residivis Batang Cabuli Gadis Disabilitas di Toilet

×

Bejat! Residivis Batang Cabuli Gadis Disabilitas di Toilet

Sebarkan artikel ini

​”Dengan motif bujuk rayu, pelaku mengajak masuk ke dalam WC umum. Korban dijanjikan akan diberi uang. Dia tidak paham, yang penting dia tahu uang, lalu menurut saja,” ungkap Maulidya.

​Di dalam WC umum tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban hanya beralaskan sarung. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, wajah korban sempat ditutup oleh pelaku.

​Residivis Kasus Pencurian

​Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku S bukanlah orang baru. Ia diketahui pernah menjadi residivis pada tahun 2018 atas kasus pencurian.

​”Pelaku ini sudah pernah residivis di tahun 2018 terkait pencurian. Sekarang kami tahan lagi terkait kasus persetubuhan,” kata Maulidya.

​Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 286 KUHP dan ketentuan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C, yakni melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan seseorang yang tidak berdaya. Pelaku S kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights