Pemalang, Jawa Tengah ā Jajaran Polres Pemalang berhasil meringkus seorang pria berinisial C (45) yang diduga kuat menjadi pelaku pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang wanita dewasa dan seorang anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan keluarga korban terkait tindak kekerasan seksual yang meresahkan.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa tersangka C diamankan di kediamannya di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu malam (28/6/2025), setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pemalang.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, terungkap bahwa dugaan aksi pencabulan ini terjadi di dalam rumah korban. “Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban sejak awal tahun 2025 hingga bulan Mei 2025,” ujar Kapolres Eko Sunaryo. Perbuatan keji ini dilakukan tersangka saat kedua orang tua anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
Tak hanya itu, tersangka C juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 lalu, ketika suami korban sedang pergi bekerja.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersangka, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” tambah Kapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan Pasal 15 (1) huruf g jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun menanti tersangka.
Imbauan Pencegahan Kekerasan Seksual
Menanggapi kasus ini, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.
“Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh kesah dari setiap anggota keluarga,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual. “Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal-hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110,” tutup Kapolres.














