
Batang, CMI News – Seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Batang. Ia diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di sebuah WC umum.
Kasus ini kini telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas.
Dijanjikan Uang, Korban Tak Paham
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Bawang sebelum dilimpahkan ke Polres Batang. Langkah pelimpahan ini dilakukan untuk memastikan penanganan dan pendampingan yang lebih lanjut terhadap korban.
”Awalnya laporan diterima Polsek Bawang. Karena korbannya disabilitas perempuan dan pelapornya juga perempuan, kami lakukan pendampingan dan penanganan lebih lanjut di Unit PPA Polres Batang,” ujar Ipda Maulidya pada Senin, 25 November 2025.
Korban diketahui merupakan perempuan kelahiran tahun 1999 dan tidak pernah mengenyam bangku sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, kondisi kognitif korban dinilai jauh di bawah usia fisiknya.
”Secara usia kelahiran ’99, tapi pola pikirnya masih seperti anak umur 15 tahun,” jelasnya.
Modus Bujukan di WC Umum
Pelaku S diduga memanfaatkan ketidakberdayaan dan kondisi mental korban yang belum matang. Dengan modus bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam WC umum dengan iming-iming akan diberi uang.

”Dengan motif bujuk rayu, pelaku mengajak masuk ke dalam WC umum. Korban dijanjikan akan diberi uang. Dia tidak paham, yang penting dia tahu uang, lalu menurut saja,” ungkap Maulidya.
Di dalam WC umum tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban hanya beralaskan sarung. Bahkan, untuk melancarkan aksinya, wajah korban sempat ditutup oleh pelaku.
Residivis Kasus Pencurian
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku S bukanlah orang baru. Ia diketahui pernah menjadi residivis pada tahun 2018 atas kasus pencurian.
”Pelaku ini sudah pernah residivis di tahun 2018 terkait pencurian. Sekarang kami tahan lagi terkait kasus persetubuhan,” kata Maulidya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 286 KUHP dan ketentuan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C, yakni melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan seseorang yang tidak berdaya. Pelaku S kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.








