Batang, CMI News – Seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Batang. Ia diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di sebuah WC umum.
Kasus ini kini telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas.
Dijanjikan Uang, Korban Tak Paham
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Bawang sebelum dilimpahkan ke Polres Batang. Langkah pelimpahan ini dilakukan untuk memastikan penanganan dan pendampingan yang lebih lanjut terhadap korban.


















