Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
CilacapHukum

Wakil Bupati Cilacap Apresiasi Kinerja Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Salah Satu Tersangka Oknum Guru

×

Wakil Bupati Cilacap Apresiasi Kinerja Polresta Cilacap Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Salah Satu Tersangka Oknum Guru

Sebarkan artikel ini
IMG 20250324 WA0054 Pencabulan

Cilacap, cminews.co.id : Wakil Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap dalam pengungkapan pencabulan anak di bawah umur.

Apresiasi Wabup Cilacap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ammy dalam konferensi pers Polresta Cilacap di Aula Patriatama, Senin (24/3/2025).

“Saya pernah menerima aduan masyarakat via instagram terkait kasus ini, dan langsung direspon Kapolresta. Kami sangat menghargai tindakan cepat kepolisian”, ujar Wabup Cilacap.

Sementara itu, dikatakan Kapolresta Cilacap, dalam konferensi pers, bahwa kedua kasus pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Cilacap Utara.

“Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DZ (29) di Kecamatan Cimanggu, pada tanggal 11 Maret 2025, kami menerima laporan masyarakat, adanya mobil mencurigakan, saat dicek, ditemukan korban dan tersangka berada di dalam mobil tersebut”, kata Kombes Pol Ruruh.

Kasus kedua, lanjut Kapolresta, sangat mengejutkan, karena pelaku ini merupakan oknum guru berinisial S (56).

“Kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Cilacap Utara, dimana pelaku S, memanfaatkan kegiatan seperti perkemahan untuk melakukan aksi bejatnya. Salah satu korban ditarik ke ruang kelas pada malam hari, selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan memegang alat kelamin korban. Pelaku juga melakukan terhadap dua korban lain di TKP berbeda”, jelas Kombes Pol Ruruh.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat salah satu pelaku adalah seorang oknum guru yang seharusnya menjadi pelindung muridnya.

Kedua pelaku atau tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Khusus untuk tersangka S, yang mana sebagai tenaga pendidik, hukumannya bisa bertambah sepertiga dari vonis hakim. (*)




Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













error: Content is protected !!