Batang – Kasus perkelahian yang terjadi saat acara dangdutan di Lapangan Desa Semampir, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang pada 5 April 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Tiga pemuda yang awalnya bertugas mengamankan acara, Basari, Ahmad Mutakin, dan Muhammad Misbah, justru terseret dalam dugaan kasus penganiayaan dan telah menunjuk seorang advokat untuk membela hak-hak mereka.
Insiden bermula ketika seorang pemuda berinisial T diduga membuat kericuhan di tengah acara dangdutan. Muhammad Misbah, yang berusaha mengamankan situasi, malah menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka parah. Perkelahian meluas dan sempat melibatkan beberapa penonton lain sebelum akhirnya diredam oleh pihak kepolisian.
Setelah acara selesai, Misbah dan rekan-rekannya terkejut saat menerima panggilan klarifikasi dari Polsek Reban atas dugaan penganiayaan. Lebih mengherankan lagi, pelapor dalam kasus ini adalah seorang oknum ketua ormas lain yang tidak terlibat langsung dalam insiden perkelahian tersebut, yang diduga bertindak atas permintaan T.
Merasa menjadi korban dan tidak memahami proses hukum, Basari dan Ahmad Mutakin akhirnya mencari bantuan hukum. Mereka menunjuk Advokat David Santosa dari Peradi Nusantara sebagai kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam menghadapi kasus ini.

Pertemuan awal antara Basari cs dan Advokat David Santosa dilakukan di kantor DPD PERADI NUSANTARA di Banyu Putih. Dalam pertemuan tersebut, setelah mendengarkan kronologis kejadian dan mempelajari bukti-bukti awal, David Santosa menyatakan kesiapannya untuk membela hak-hak kliennya.
Bahkan, David Santosa menyarankan langkah proaktif dengan melakukan laporan balik (contra actorio) terhadap T. Menurutnya, laporan yang dibuat oleh pihak pelapor mengandung unsur pidana, termasuk dugaan Pasal 311, 317, 351, dan 354 KUHP terkait laporan palsu, pencemaran nama baik, serta penganiayaan. David meyakini bahwa dengan bukti dan saksi yang ada, pihaknya dapat menjerat T dengan sanksi pidana.
Advokat David Santosa juga menyoroti adanya kejanggalan dalam surat panggilan klarifikasi yang diterima kliennya. Setelah melakukan cross-check dengan warga sekitar lokasi kejadian, ia semakin yakin ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan laporan yang dibuat.
“Kami akan lakukan octario contraria, yaitu melaporkan balik pelapor karena mengandung unsur fitnah dan pemutarbalikan fakta yang sebenarnya terjadi,” tegas David Santosa. Ia juga menekankan bahwa kliennya saat kejadian sedang menjalankan tugas dari ketua ormas mereka untuk mengamankan acara dan tindakan mereka merupakan pembelaan diri yang dibenarkan oleh Pasal 49 KUHP.
Setelah penandatanganan Surat Kuasa Khusus, David Santosa langsung bergerak cepat menuju Polsek Reban untuk berkoordinasi dengan penyidik. Meskipun belum berhasil bertemu dengan Kanit Hermawan, ia telah menyampaikan bahwa Basari dan Ahmad Mutakin telah didampingi oleh penasihat hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan balik,” ujar David Santosa, sambil menambahkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti dan saksi tambahan dari berbagai pihak. Langkah advokat dalam kasus ini memberikan harapan baru bagi Basari dan rekan-rekannya untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa mereka. Perkembangan kasus perkelahian dangdutan di Reban, Batang ini akan terus dipantau oleh publik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













