CMI News, Pemalang – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Dew Dew atau Dewi Fatimah (25) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pemalang hari ini, pada Kamis (6/06/2024). Ia hadir dengan tegar untuk menghadapi persidangan tersebut sebagai saksi.
Kejadian dugaan penganiayaan itu, ditempat hiburan malam (Hall Buzz) Pemalang. Dimana korban sedang melakukan event sebagai talent (penyanyi) saat itu, terjadi sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, pada Kamis 14 September 2023 lalu.
Diketahui pelaku berinisial IA (30) alias ZZ, tiba-tiba menghampiri korban, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya. ZZ langsung mendorong muka Dewi Dew Dew, korban pun merasa (heran) lantaran tak mengenal dan mempunyai masalah kepada ZZ.

Hal itu diungkapkan Dewi Dew Dew, saat ditemui beberapa wartawan dilokasi Pengadilan Negeri Pemalang, pada Kamis (6/6) siang sebelum sidang perdana dimulai.
Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, Resort Polres Pemalang. Dalam dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan adanya laporan polisi No.Pol. LP/B/72/XI/2023 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 1 November 2023, akhirnya sidang perdana digelar(Red).
Dewi Dew Dew hadir sebagai saksi dan dua orang saksi lainnya juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Terdakwa dalam kasus ini beriniasial AI(30) alias ZZ, yang didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan juga hadir di persidangan.

Dewi Dew Dew, dalam kesaksiannya, menceritakan bagaimana dia dianiaya oleh ZZ. Dia mengatakan saat itu dirinya sedang menyanyi, namun tiba-tiba dirinya didorong (jegugkan) mukanya. Oleh ZZ menggunakan tangan kanannya.















